Selasa, Januari 24, 2012

SE-01/KN/2012 (Perpanjangan DKPJ dan DKPJB) telah terbit

. Selasa, Januari 24, 2012
0 comments


Surat Edaran Nomor SE-01/KN/2012 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Alat Penilaian Jalan dan Penilaian Jembatan telah resmi terbit per tanggal 19 Januari 2012. Surat Edaran ini mengatur perihal perpanjangan masa berlaku SE-15/KN/2011 dan SE-16/KN/2011 sampai dengan 31 Desember 2012. File dimaksud sudah kami unggah di email storage file blog penilaian. Selamat mengunduh! (Subdit Standardisasi Penilaian Properti)

Baca selanjutnya...

Rabu, Januari 18, 2012

Solidaritas Untuk Farhan!!

. Rabu, Januari 18, 2012
2 comments



Kami mengetuk hati nurani teman-teman penilai sekalian untuk dapat membantu meringankan beban yang sedang dialami teman penilai kita "Nurmiyati" nomor registrasi data penilai DJKN 152. Putra tercinta beliau "Farhan Nur Ramadhan" umur 4 bulan, pada saat berita ini diturunkan sedang dirawat di RS Carolus Tangerang karena penyakit gagal ginjal. Kelainan tersebut menurut informasi beliau sudah dialami sejak kelahirannya. Mengingat biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan operasi sangat besar, dimohon solidaritas dari teman-teman sekalian. Bantuan seikhlasnya dapat langsung disalurkan melalui rekening BNI an. Nurmiyati dengan nomor 9081549 atau rekening Bank Mandiri an. Nurmiyati dengan nomor 119-000-500-2306. Terima kasih atas partisipasi dan bantuan teman-teman sekalian (Sub Direktorat Standardisasi Penilaian Bisnis dan SDA)

Baca selanjutnya...

Selasa, Januari 17, 2012

3 Peraturan Dirjen KN Terbit di akhir tahun 2011

. Selasa, Januari 17, 2012
0 comments


Telah terbit 3 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yaitu
1. Perdirjen-08/KN/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Penilaian Lapangan Golf
2. Perdirjen-09/KN/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Penilaian Benda Seni Kriya dan Patung
3. Perdirjen-10/KN/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Penilaian Lukisan Dengan Menggunakan Pendekatan Data Pasar.
File dimaksud telah kami simpan di email storage blog penilaian. Selamat mengunduh!!
(Sub Direktorat Standardisasi Penilaian Properti)

Baca selanjutnya...

Senin, November 28, 2011

Aplikasi DKPB 2012

. Senin, November 28, 2011
0 comments


Aplikasi Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2012 versi 2.1. telah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Selanjutnya teman-teman di KPKNL langsung dapat melakukan proses inputing data hasil survei yang telah dilaksanakan, untuk selanjutnya diverifikasi oleh Tim Kanwil sebelum akhirnya dapat disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah masing-masing. Segera setelah pengesahan dilakukan, maka softcopy DKPB dapat dikirimkan melalui alamat email : dkpb2012@gmail.com. Terima kasih (Sub Direktorat Standarisasi Penilaian Properti)

Baca selanjutnya...

Jumat, November 18, 2011

BUTIR-BUTIR HASIL RAKERTAS DENPASAR

. Jumat, November 18, 2011
0 comments


Seluruh file paparan materi dan butir-butir hasil Rapat Kerja Terbatas 2011 yang diselenggarakan di Denpasar tanggal 9-11 November 2011 sudah dapat diunduh di email storage file blog penilaian. Sekian

Baca selanjutnya...

Senin, November 14, 2011

SE-19/KN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaji Ulang

. Senin, November 14, 2011
0 comments


Telah terbit Surat Edaran Dirjen KN nomor SE-19/KN/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaji Ulang Laporan Barang Milik Negara. File Softcopy Surat Edaran dimaksud dapat diunduh di email storage file blog. Terima Kasih

Baca selanjutnya...

Tingkatkan Kompetensi Penilai, DJKN Gelar Rakertas Bidang Penilaian


Denpasar - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) DJKN Bidang Penilaian Tahun 2011 di Denpasar (9/11). Rapat kerja yang digelar selama tiga hari itu dibuka oleh Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dan dihadiri oleh Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara, Direktur PNKNL Supomo, para tenaga pengkaji DJKN, beberapa pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan DJKN serta 112 perwakilan penilai dari KPKNL dan Kantor Wilayah DJKN di seluruh Indonesia.
Dalam arahan pembukanya, Hadiyanto menggarisbawahi tiga pilar penting penilaian, yakni peraturan di bidang penilaian, peningkatan kompetensi penilai pemerintah, dan teknologi informasi bagi penilai pemerintah. Sebagaimana diuraikannya, peraturan perundangan di bidang penilaian memegang peranan kunci bagi penilai karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus menjadi pedoman (guidance) bagi penilai pemerintah. Pilar kedua memberikan pesan yang kuat bagi para penilai untuk secara terus menerus meningkatkan kemampuan dan kompetensi di bidang penilaian. Sedangkan pilar terakhir harus diletakkan dalam kerangka membangun basis data yang handal dan reliable, menjadi alat bantu yang memudahkan para penilai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan organisasi.
Terkait dengan peran penting penilai pemerintah, Hadiyanto menekankan hubungan yang erat antara penilai pemerintah dengan strategic asset management. Diuraikannya, nilai yang dihasilkan oleh penilai diperlukan pada procurement BMN, pemanfaatan, dan pelepasan aset. Bahkan lebih jauh lagi, diperlukan adanya integrasi antara fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban aset negara yang mengedepankan prinsip “3 Tertib – tertib hukum, tertib fisik dan tertib administrasi” dan “the highest and best use of assets”. “Oleh karena itu, tidak pernah bosan saya membahas pentingnya strategic asset management”, jelasnya.Muara dari penguatan tiga pilar bidang penilaian ini adalah optimalisasi pengelolaan kekayaan negara. “Kita ingin nilai yang dihasilkan dari laporan penilaian penilai pemerintah itu bersifat final, kuat, dan tidak bisa di-challenge pihak manapun”, jelas pria kelahiran Ciamis ini. “Untuk mencapainya”, imbuhnya, “diperlukan upaya yang keras dan secara terus menerus untuk memperkuat tiga pilar bidang penilaian guna terciptanya penguatan kelembagaan penilai pemerintah guna mendukung pencapaian optimalisasi pengelolaan kekayaan negara”.
Pada kesempatan yang sama, Hadiyanto juga menekankan perlunya implementasi dan internalisasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam setiap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pegawai DJKN. Dalam paparannya, ia tidak hanya mengungkapkan bahwa Nilai-nilai Kementerian Keuangan dilahirkan melalui proses pembahasan panjang dan mendalam, melainkan juga mengelaborasi sepuluh perilaku utama pegawai Kementerian Keuangan dilandasi oleh semangat Nilai-nilai Kementerian Keuangan. “Setiap pegawai DJKN adalah agent of change bagi perbaikan organisasi yang pada gilirannya akan berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik”, tegasnya. Secara simbolik, Hadiyanto membuka rakertas DJKN bidang penilaian dengan memukul gong dan dilanjutkan dengan penyerahan piagam Nilai-nilai Kementerian Keuangan kepada Plt. Kepala Kanwil XIV DJKN Denpasar dan para kepala KPKNL di lingkungan Kanwil XIV DJKN Denpasar.
Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara dalam forum yang sama menekankan adanya kesetaraan kualitas antara penilai pemerintah dengan penilai publik. “Kita tidak ingin cukup sampai setara, melainkan lebih. Penilai pemerintah harus lebih berkompeten dan berkualitas dibanding penilai publik”, harapnya. Saat ini jumlah total penilai pemerintah adalah 1.253 orang yang tersebar di kantor pusat, KPKNL dan Kantor Wilayah DJKN di seluruh Indonesia. “Jumlah penilai yang kita punya itu jauh di atas jumlah penilai publik saat ini. Tapi itu jangan dijadikan alasan bagi kita untuk berdiam diri dan tidak melakukan improvement”, ujar pria berkaca mata ini.
Rakertas DJKN Bidang Penilaian yang diselenggarakan selama tiga hari ini, selain didesain sebagai media sosialisasi peraturan di bidang penilaian dan koordinasi bagi para penilai, juga dirancang sebagai media untuk memperoleh masukan dan feedback dari penilai di lapangan. Saat ini pemerintah sudah mengajukan Rancangan Undang-undang Penilaian guna dibahas di DPR untuk dapat segera diundangkan. Selain itu, beberapa peraturan dirjen dan rancangan peraturan dirjen mengenai pedoman penilaian berbagai obyek penilaian juga tengah disiapkan DJKN.
Rangkaian acara Rakertas ini selain diisi pemaparan current issue di bidang penilaian oleh Direktur Penilaian, juga diisi dengan simulasi penilaian atas obyek penilaian yang dibagi ke dalam tiga tim. Hasil laporan penilaian selanjutnya dipresentasikan di depan seluruh peserta rakertas dan Dirjen Kekayaan Negara. Dalam rapat kerja dengan tema “Meningkatkan Peran Penilai DJKN dalam Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Negara” ini, para peserta rakertas DJKN dibagi ke dalam tiga komisi untuk membahas tiga pilar bidang penilaian, yakni Komisi I membahas peraturan di bidang penilaian, Komisi II mendiskusikan peningkatan kompetensi penilai pemerintah, dan Komisi III mendiskusikan analisisi basis data dan teknologi informasi bidang penilaian. Hasil sidang masing-masing komisi akan disimpulkan dalam sidang pleno.
Sebelum penutupan, Direktur Penilaian menyampaikan pemaparan mengenai RUU Penilai melalui Focus Discussion Group. Acara ditutup dengan pembacaan butir-butir penting hasil Rakertas (sumber : http://djkn.depkeu.go.id)

Baca selanjutnya...

Rabu, Oktober 19, 2011

Focus Group Discussion RUU Penilai di Kantor Wilayah XI DJKN Pontianak

. Rabu, Oktober 19, 2011
0 comments


Pontianak- Direktorat Penilaian mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai di Kantor Wilayah (Kanwil) XI DJKN Pontianak yang diselenggarakan pada hari Jumat, 14 Oktober 2011 bertempat di Hotel Kapuas Dharma. Acara dihadiri oleh jajaran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang(KPKNL) di wilayah Kanwil XI DJKN Pontianak, yaitu KPKNL Singkawang dan KPKNL Pontianak dan juga dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Pajak Pontianak, Kepala Bidang Ekstensifikasi/Penilaian Joko Menggolo dan Kepala Seksi Pengenaan Yuliardo kemudian dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Pontianak, Pejabat Fungsional dan Penilai Endang Yusuf.

Pembicara atau narasumber dalam FGD RUU penilai ini yaitu Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara, Kepala Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian Mardhanus Rudiyanto dan Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Debbi Siska. Acara dibuka oleh Kepala Kanwil XI DJKN Pontianak Nur Purnomo. Ia mengatakan bahwa sejak zaman kemerdekaan sampai sekarang, bangsa Indonesia belum memiliki UU yang megatur masalah penilaian, padahal penilain sendiri sudah mulai digunakan dari sejak kita merdeka. Kakanwil menyampaikan bahwa belum ada kordinasi antara penilai pemerintah dengan swasta. “Syukur Alhamdulillah sekarang Kementerian Keuangan c.q DJKN diberi kepercayaan menyusun RUU Penilai”, ujarnya. Purnomo juga mengatakan bahwa dalam RUU penilai masih terdapat banyak kekurangan, oleh sebab itu meminta masukan peserta khususnya para penilai demi sempurnanya RUU Penilai dengan harapan RUU Penilai dapat lebih optimal ke depan.

Dalam sambutannya Direktur Penilaian I.B. Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa acara FGD ini sangat penting, di samping mencari input-input juga share informasi/bedah buku supaya menciptakan rasa memiliki terhadap RUU Penilai. “Ini bukan hanya kerjaan Kantor Pusat tetapi juga kerjaan kita bersama”, ujarnya. Aditya menceritakan bahwa pada awalnya RUU Penilai merupakan RUU Penilaian. Perubahan ini karena ada masukan dari tim untuk mengubah nama karena UU yang mengatur profesi di Indonesia selalu menggunakan nama profesi seperti UU Advocat, dokter, guru, dan tidak ada perubahan isi antara RUU Penilaian dengan RUU Penilai. RUU Penilaian ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan masalah pergantian nama sudah dibicarakan dengan Biro Hukum Setjen dan Dit. Peraturan Perundangan DJKN. Kemudian Aditya juga memaparkan sekilas materi yang berkaitan dengan urgensi dan isu-isu penting RUU Penilai.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Seksi Kaji Ulang Laporan Penilaian Mardhanus Rudiyanto dan Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Penilaian Debbi Siska. Materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok pengaturan RUU Penilai yaitu:

1. Jenis Penilai;

Penilai Pemerintah dan Penilai Publik yang masing-masing terdiri dari penilai beregister dan penilai bersertifikat.

2. Pengangkatan Penilai;

Penilai beregister dan bersertifikat diangkat oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Penilai beregister dapat menjadi penilai bersertifikat dengan syarat telah menjadi asisten penilai bersertifikat selama 600 jam penilaian dan minimal tiga tahun.

3. Bidang Jasa Penilai;

Terbagi dalam penilaian properti dan penilaian bisnis.

4. Penilai Asing;

Penilai di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara tempat kedudukan penilai yang bersangkutan.

5. Imbalan Jasa Penilai;

Imbalan jasa untuk Penilai pemerintah seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

6. Kode Etik dan Standar Penilai;

Disusun oleh dewan penilai yang terdiri dari penilai pemerintah dan penilai publik dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

7. Kewenangan Menteri;

Salah satunya berwenang mengangkat penilai pemerintah beregister dan publik beregister, yang akan diwakili oleh unit eselon I Kementerian Keuangan yang akan dibentuk sendiri nantinya.

8. Sangsi Administratif;

Adanya peringatan tertulis, pembekuan izin, dan denda berlaku untuk penilai beregister dan penilai bersertifikat, juga berlaku untuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

9. Pidana

Selain denda juga ditambah dengan kurungan.

Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Salah satu pertanyaan datang dari Kepala Seksi HI Kanwil XI DJKN Pontianak Agus Kurniawan. Agus menanyakan filosofi sangsi pidana mengenai pasal yang berbunyi “dengan sengaja” dan masalah kadaluarsa gugatan dan tuntutan dalam sangsi pidana dimana di dalam pasal penjelasannya hanya terdapat kadaluarsa gugatan sedangkan tuntutannya tidak ada. Kemudian dijawab oleh Direktur Penilaian bahwasanya pasal yang berbunyi “dengan sengaja” itu memang dimasukkan agar pasal tersebut tidak diterapkan secara membabi buta kemudian nanti pihak kepolisian yang akan membuktikannya sengaja atau tidak, selanjutnya masalah kadaluarsa gugatan dan tuntutan nanti akan disesuaikan, yang benar adalah tuntutan bukan gugatan karena terkait masalah pidana. Peserta tampak antusias dalam diskusi dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan.

Acara kemudian ditutup oleh Kakanwil XI DJKN Pontianak dengan sebelumnya mengatakan apabila masih ada pertanyaan untuk dapat disampaikan secara tertulis. sumber : www.djkn.depkeu.go.id


Baca selanjutnya...

E-Books Penilaian

Untuk memperkaya pengetahuan teman-teman tentang dunia penilaian, di email storage file telah kami unggah e-books penilaian karya Aswath Damodaran tentang Investment Valuation. Semoga bermanfaat..!!

Baca selanjutnya...

Jumat, Oktober 14, 2011

Pemberitahuan Terkait DKPB 2012

. Jumat, Oktober 14, 2011
0 comments



Menanggapi beberapa pertanyaan dari teman-teman di daerah terkait penyusunan DKPB 2012, dapat kami sampaikan beberapa poin yaitu antara lain
1. Aplikasi DKPB 2012 pada dasarnya masih sama dengan Aplikasi DKPB Permodelan 2009-2011 (termasuk versi 2.0) yaitu dengan 11 kategori bangunan, namun saat ini sedang dilakukan proses penyempurnaan terhadap RAB dan penambahan model bangunan. Proses tersebut masih dalam tahap pengerjaan oleh konsultan dan diperkirakan akan selesai pada akhir bulan ini. Aplikasi tersebut selanjutnya akan dikirim ke masing-masing kantor atau dapat diunduh melalui email storage file blog ini dengan pemberitahuan sebelumnya.
2. Berhubungan dengan poin 1 di atas, form survei yang digunakan masih SAMA dengan form survei tahun sebelumnya
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, untuk pertanyaan lain dapat dilayangkan melalui alamat email yang tertera di bagian kanan blog ini. Sekian - Terima Kasih (Rohmat - Subdit Standardisasi Penilaian Properti)

Baca selanjutnya...
 
© 2008-2009. Direktorat Penilaian Kekayaan Negara is proudly powered by Google. Best view in 1024x768 pixels with Mozilla Firefox 3.x , Opera 9.x, and Internet Explorer 7 or latest. | Back to top