Atas permintaan, pada email storage file blog telah kami tempatkan contoh form review/kaji ulang laporan penilaian. Form ini sebenarnya belum dibakukan oleh Kantor Pusat, sehingga masih diberikan kebebasan kepada Kantor Wilayah DJKN untuk menentukan form-nya sendiri asal tetap mengacu pada ketentuan pasal 93 PMK 179/2009. Terima Kasih!
Baca selanjutnya...Rabu, Juli 28, 2010
Selasa, Juli 06, 2010
Uji Kualitas Penilai dan Laporan Penilaian
Dalam rangka pencanangan tahun 2010 sebagai tahun quality assurance penilaian DJKN, Direktorat Penilaian berencana melaksanakan evaluasi dan uji kualitas penilaian. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pemetaan terhadap kualitas penilai DJKN di seluruh Indonesia dan laporan penilaian yang telah dihasilkan. Diharapkan dari kegiatan ini dapat dilakukan pemetaan terhadap persebaran dan kualitas penilai beserta laporan penilaian sehingga di masa depan penilaian DJKN dapat terjaga kualitasnya. Tahun ini, uji kualitas direncanakan diselenggarakan di 47 Kanwil/KPKNL seluruh Indonesia dan menyusul kemudian di tahun depan. Adapun jadwal uji kualitas penilaian, baik yang telah dilaksanakan maupun yang direncanakan akan dilaksanakan, adalah sebagai berikut :
Klik gambar untuk memperbesar tampilan (jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya). Terima Kasih
Kamis, Juni 24, 2010
Rekor MURI untuk DJKN
Sabtu, Juni 19, 2010
New Storage File...Wacana Pembentukan BLU Penilaian
Masih sebatas wacana tapi patut untuk dibaca dan dicermati oleh teman-teman! File dapat diunduh di email storage file blog. Terima Kasih!
Baca selanjutnya...Ngumung-Ngumung....
2. Masih juga membahas hangatnya isu mutasi promosi eselon III dari Bapak-Bapak eselon IV di Kantor? Adakah yang tetap tinggal disini atau akan terdampar di entah ujung barat, tengah, dan timur Indonesia?
3. Masih juga bertanya-tanya, apakah tes profilling kemarin berdampak pada rencana kebutuhan pegawai di 10 KPKNL Teladan berikutnya?
4. Turut berbahagia atas 15 tahun ulang tahun perkawinan Bapak Arik Hariyono dan hanya bisa berharap mudah-mudahan saya bisa awet kayak beliau
5. Media Penilai Internal stuck entah gara-gara sibuk atau pada malas nulis karena nggak dapat honor (hehehe...)
6. AC di yang kantor sedikit mendingin namun tetap dengan nuansa bulu halus yang jatuh dari lubang udara
7. Kami pun masih dipaksa untuk tetap bertahan dengan suasana kantor yang sempit meski ada penambahan 16 tenaga baru sejak awal 2009 kemarin
8. Direktorat Penilaian merintis jalannya untuk lolos dari kualifikasi grup liga futsal dengan kemenangan 2-1 atas KPKNL Jakarta I
9. Sudah mulai disibukkan lagi dengan kegiatan uji kualitas penilai dan laporan penilaian dalam rangka mewujudkan tahun 2010 sebagai tahun quality assurance
10. Woy, yang belum nyetor laporan-laporan ke kantor pusat ngaku???
11. Masih kagum atas konsistensi sales alat sedot WC untuk membagikan brosurnya di kantor. Keep movin, bro!
12. Dan saya pun masih mengemis artikel atau cerita pendek dari teman-teman untuk lebih "menghidupkan" blog ini...hiks!
Gaji ke 13. Horeeeeee.......bulan ini!
14. Sekian
15. Terima Kasih
16. Selesai
Jumat, Juni 18, 2010
Konsistensi Dalam Perbandingan Data Pasar...!!!!
Oke, kembali ke jalan yang benar nih, kenapa saya angkat topik ini, tak lain karena topik ini baru hangat dibahas saat saya harus melakukan pemaparan (peer review) laporan penilaian. Pembahasan konsistensi ini muncul ketika kertas kerja penilaian saya dikoreksi oleh salah satu Ketua Komite Penilai di kantor, Bapak Arik Hariyono. Dalam diskusi tersebut kami memfokuskan pembahasan pada faktor-faktor penyesuaian yang ada dalam kertas kerja. Pada dasarnya hal pertama yang harus "dikantongi" oleh seorang penilai sebelum melakukan perbandingan adalah mengetahui informasi range harga setempat secara pasti. Kedua, pastikan bahwa data pembanding yang digunakan masih dalam 1 layer. Tidak ada 1 data pembandingpun yang "jauh lebih" ataupun "jauh kurang" apabila dihadapkan dengan objek penilaian. Ketiga, yang harus diketahui bahwa dalam kertas kerja tersebut ada faktor-faktor yang memang terukur secara matematis dan ada faktor-faktor yang tidak terukur sehingga faktor ini sangat bergantung pada kemampuan intuisi penilai. Intinya faktor terukur itu dapat diperoleh dari indikasi biaya yang timbul agar objek penilaian dan pembanding berada dalam kondisi yang equal. Sedangkan faktor yang tidak terukur adalah faktor yang tidak dapat ditentukan besarannya secara pasti namun faktor tersebut dapat menjadi faktor penentu yang menggiring nilai indikasi "mendekat" ke arah equal satu sama lain. Keempat, pastikan bahwa pembobotan yang dilakukan adalah tepat. Tepat disini dapat diartikan bahwa sebelum melakukan pembobotan, harus diketahui dulu bagaimana total persentase adjustment tersebut terbentuk. Misal : total penyesuaian terhadap objek penilaian = objek A -10% dan objek B -10%. Kondisi seperti ini tidak selalu dapat dikatakan seimbang dalam hal pembobotan. Ketika ditelusuri objek A hanya memiliki 1 perbedaan dalam faktor penyesuaian dengan besaran -10% sedangkan objek B memiliki 5 perbedaan dalam faktor penyesuaian dengan total besaran -10%. Sehingga dalam hal ini objek A dapat dikatakan memiliki "porsi" kemiripan yang lebih besar daripada objek B sehingga dikenakan pembobotan yang lebih besar. Selanjutnya pada tahap akhir, jangan pernah lupa untuk melakukan pengecekan bahwa total pembobotan adalah 100%!
Oke, sekarang kita membahas apa sih yang sebenarnya dimaksud "KONSISTEN" dalam kasus ini. Arti konsisten adalah konsisten dalam asumsi namun tidak selalu dan melulu mengenakan besaran penyesuaian yang sama pada faktor penyesuaian objek pembanding terhadap objek penilaian dengan kasus yang sama. Bingung???Saya pun juga bingung??Konkritnya begini, misal untuk kasus jenis transaksi, penawaran tidak selalu memberikan kontribusi negatif terhadap nilai objek pembanding. Kontribusi positif akan timbul ketika penawaran yang dilakukan penjual bersifat misal B.U.C.B.U. alias Butuh Uang Cepat Bayar Utang bukan C.I.N.T.A.alias Cuma Iseng Nawarin Tanah Aja. Contoh lain (yang mungkin berpotensi diartikan "tidak konsisten") adalah pengenaan persentase penyesuaian yang berbeda pada jenis transaksi yang sama, misal objek A dan B sama-sama merupakan data transaksi jual beli namun dikenakan besaran penyesuaian berbeda antara keduanya. Kenapa bisa begitu?Karena persentase yang dikenakan pada keduanya adalah bertujuan untuk menggiring harga objek pembanding tersebut menuju range harga pasar yang diketahui. Bisa jadi harga pembanding A adalah misal berselisih 2 juta dengan harga pasar sedang harga pembanding B hanya berselisih 1 juta, maka persentase yang dibebankan ke pembanding A lebih besar bila dibandingkan dengan objek B.
Dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang mengetahui secara persis proses penilaian adalah penilai itu sendiri, orang lain (bahkan pemeriksa) pun tidak dapat dengan serta merta memberikan opini atas hasil penilaian hanya di balik meja. Namun yang wajib dilakukan oleh penilai adalah dapat memberikan alasan-alasan atau asumsi yang tepat kepada pihak lain yang mempertanyakan hasil penilaian tersebut. Sekian..CMIIW (robby sandjaja)

