Atas permintaan, pada email storage file blog telah kami tempatkan contoh form review/kaji ulang laporan penilaian. Form ini sebenarnya belum dibakukan oleh Kantor Pusat, sehingga masih diberikan kebebasan kepada Kantor Wilayah DJKN untuk menentukan form-nya sendiri asal tetap mengacu pada ketentuan pasal 93 PMK 179/2009. Terima Kasih!
Rabu, Juli 28, 2010
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

0 comments:
Poskan Komentar